
BANDUNG,- Komisi Irigasi (Komir) Jawa Barat menjadi Komir pertama yang memasukkan unsur perikanan ke dalam Sidang Pleno Komisi Irigasi. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Wahid, dari Ditjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Abdul Wahid hadir pada Sidang Pleno II Komisi Irigasi pada Senin, 8 September 2025 sebagai narasumber dari KKP yang membahas tentang peningkatan irigasi perikanan, khususnya terkait irigasi tambak.
Sistem jaringan irigasi di tambak hampir sama dengan sistem jaringan irigasi di pertanian. Yang membedakan di dalam irigasi tambak adalah terdapat pasokan air laut sedangkan di pertanian (sawah) tidak ada.
Berdasarkan Permen PUPR No 14 Tahun 2015, terdapat 6 Daerah Irigasi Tambak (D.I.T) yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat dengan luas 6.864 Ha. Enam D.I.T kewenangan Provinsi Jawa Barat di antaranya: Muara Gembong (1.214 ha), 2), Kapur Asem (1.100 ha), Muara Baru (1.050 ha), Bandeng (1.030 ha), Tanjung Tiga (1.120 ha), dan Blanakan (1.350 ha).

Wahid mengatakan, revitalisasi irigasi tersier perlu diupayakan untuk tambak sebab sangat berdampak pada produksi ikan. Sebab, dengan air yang cukup, ikan di tambak bisa melakukan siklus produksi yang lebih banyak. Oleh karena itu, bila air cukup, para petani tambak bisa menyebar benih ikan atau udang dua kali lipat.
Wahid menjelaskan, terdapat dua perbedaan mendasar antara irigasi pertanian dan irigasi tambak. Irigasi pertanian penyediaan air satu arah, beda dengan tambak yang bersifat dua arah. Maksudnya, karena tambak sifat khasnya perlu kadar garam, maka dari itu para petani perlu air laut. “Kondisi airnya disesuaikan dengan kebutuhan tambak. Kalau terlalu asin kami perlu air tawar,” ujarnya.
Melalui sidang pleno ini, ia mengharapkan, semoga kolaborasi bisa berjalan dalam aspek penyediaan air baku bagi tambak. “Karena kita sama-sama pengguna air untuk pemanfaatan, penggunaan air,” kata Wahid.
Penulis: Adi Permana



