Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi DSDA Jabar yang harus selalu disediakan apabila terdapat permohonan publik. Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik serta-merta disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.