Hero section image background

Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air adalah sebagai berikut:

 

Tugas

"Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air, meliputi perencanaan teknikk, bina konstruksi, bina konstruksi, bina operasi dan pemeliharaan, serta bina manfaat yang menjadi kewenangan provinsi, melaksanakan dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

 

Fungsi:

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknik pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan pekerjaan umum dan penataaan ruang sub urusan sumber daya air, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  3. Penyelenggaraan administrasi Dinas;
  4. Penyelenggaranaan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Gambar ke-1

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat