Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air adalah sebagai berikut:
Tugas
"Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air, meliputi perencanaan teknikk, bina konstruksi, bina konstruksi, bina operasi dan pemeliharaan, serta bina manfaat yang menjadi kewenangan provinsi, melaksanakan dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Fungsi: