Hero section image background

Profil

Dinas Sumber Daya Air adalah salah satu Dinas di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang sub urusan Sumber Daya Air.

Gedung Kerta Mukti

 

Dinas Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang sub urusan Sumber Daya Air, meliputi perencanaan teknik, bina konstruksi, bina operasi dan pemeliharaan serta bina manfaat yang menjadi kewenangan provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Dinas SDA mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  2. penyelenggaraan pengelolaan pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas;
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas;
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

 

Ruang Lingkup Kewenangan

 

 

Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat dari Masa ke Masa

 

Sekretariat & Bidang

Gambar ke-1

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, leuangan dan aset, kepegawaiaan dan umum serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasi bidang-bidang.

Gambar ke-2

Bidang Irigasi

Bidang Irigasi

Gambar ke-3

Bidang SPPB

Bidang Sungai, Pantai, dan Pengendalian Banjir

Gambar ke-4

Bidang SEWAB

Bidang Situ, Embung, Waduk, dan Air Baku

Gambar ke-5

Bidang SSPSDA

Bidang Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air

Gambar ke-6

UPTD PSDA WS

Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (UPTD PSDA WS) di Jawa Barat