Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, leuangan dan aset, kepegawaiaan dan umum serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasi bidang-bidang.
Dinas Sumber Daya Air adalah salah satu Dinas di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang sub urusan Sumber Daya Air, meliputi perencanaan teknik, bina konstruksi, bina operasi dan pemeliharaan serta bina manfaat yang menjadi kewenangan provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Dinas Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang sub urusan Sumber Daya Air, meliputi perencanaan teknik, bina konstruksi, bina operasi dan pemeliharaan serta bina manfaat yang menjadi kewenangan provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Dinas SDA mempunyai fungsi :
Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, leuangan dan aset, kepegawaiaan dan umum serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasi bidang-bidang.
Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum ruang sub urusan sumber daya air aspek bina kontruksi, meliputi tata tehnik, kontruksi irigasi, dan kontruksi sungai, danau, waduk dan pantai.
Bidang Bina Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum ruang sub urusan sumber daya air, meliputi operasi dan pemeliharaan irigasi, opersi dan pemeliharaan sungai, danau, waduk dan pantai serta pengendalian daya rusak air.
Bidang Bina Manfaat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum ruang sub urusan sumber daya air, meliputi bina manfaat, meliputi penatagunaan, pengendalian pemanfaatan, dan kelembagaan.