Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, leuangan dan aset, kepegawaiaan dan umum serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasi bidang-bidang.

Dinas Sumber Daya Air adalah salah satu Dinas di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang sub urusan Sumber Daya Air.
Dinas Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang sub urusan Sumber Daya Air, meliputi perencanaan teknik, bina konstruksi, bina operasi dan pemeliharaan serta bina manfaat yang menjadi kewenangan provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Dinas SDA mempunyai fungsi :

