Hero section image background

Raperda Penggunaan Sumber Daya Air Disetujui DPRD Jabar

Kamis, 1 Oktober 2026

Air

15

Postingan ini dilihat

0

Postingan ini dibagikan

Poster post Raperda Penggunaan Sumber Daya Air Disetujui DPRD Jabar

BANDUNG,- Pada 30 September 2026, telah dilaksanakan Rapat Kerja Pembahasan Hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI dan Pleno Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat.

Turut hadir pada rapat tersebut, Kepala Dinas SDA Provinsi Jawa Barat Dikky Achmad Sidik, S.T., M.T., Kepala Bidang Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air, Gemilang, S.T., M.PSDA., dan perwakilan Biro Hukum Setda Jabar Shinta Garsita Faridah.

Dalam rapat tersebut, Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat menyepakati draft final Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Sidang Pleno yang telah ditandatangani.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, tahapan selanjutnya adalah penetapan menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat.

Proses ini menjadi bagian penting dalam menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air pada air permukaan di Jawa Barat, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan, kemanfaatan, serta kepentingan masyarakat. (Nabila)

 

Penulis: Adi Permana