
Pada 5 Mei 2026, Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, Bapak Dikky Achmad Sidik, ST., MT., bersama Kepala Bidang Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air, Bapak Gemilang, ST., MPSDA., menghadiri kegiatan konsultansi yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus XI DPRD Provinsi Jawa Barat ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.
Kegiatan ini turut didampingi oleh Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, di antaranya Ibu Shinta Garsita Faridah, S.H., S.T., M.S.M., selaku JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Kegiatan diterima oleh Kasubdit Kelembagaan dan Perizinan, Bapak Sigid Hanandaja Djuga Pramana, ST., M.Eng., serta Ketua Tim Pengaturan, Ibu Khourie Widiasari, SH., M.Sc., dalam rangka pembahasan dan finalisasi draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.

Berdasarkan hasil konsultasi, secara substansi Ranperda telah sesuai dengan ketentuan, dan seluruh muatan lokal yang tercantum tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Selanjutnya, konsultasi dilaksanakan ke Kementerian Dalam Negeri dan diterima oleh Bapak Baren Rudy S. Tambunan selaku Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah. Tahapan berikutnya, Ranperda akan memasuki proses fasilitasi dan harmonisasi di Kemendagri.
Penulis: Adi Permana



