
BANDUNG, - DPRD Provinsi Jawa Barat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Jumat (9/10/2026).
Pengesahan ini memperbarui Perda Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan setelah 25 tahun berlaku. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, hadir mewakili Gubernur Jawa Barat untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah provinsi. “Prioritas utama penggunaan air permukaan adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat,” ujar Erwan dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Pansus XI DPRD Jabar melalui laporan yang disampaikan Hj. Sri Rahayu Agustina dari Fraksi Golkar menyebutkan, “Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penggunaan sumber daya air, khususnya pada air permukaan.” Regulasi ini juga diharapkan mendukung pemenuhan kebutuhan air masyarakat dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mewakili Kepala Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Jawa Barat, Kepala Bidang Sistem dan Strategi SDA, Gemilang, turut menghadiri rapat paripurna tersebut.
DSDA Jabar menyampaikan apresiasi kepada Pansus XI DPRD Jabar, Biro Hukum Setda Jabar, serta Dewan Sumber Daya Air Jabar atas kontribusi dalam penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut.
Penulis: Adi Permana



